Dalil Hukum Judi Dalam Islam
Kecanduan Judi Online, Pria Lubuklinggau Ini Jual Motor Mertua
Lafaz Talak dalam Islam
Dalam Fikih Sunnah Wanita oleh Abu Malik Kamal ibn Sayyid Salim, ada dua jenis talak berdasarkan shigah (model kalimat).
Yang termasuk lafaz jelas adalah yang bisa dipahami langsung makna talaknya saat diucapkan, tapa adanya makna lain. Misalnya pada ucapan suami kepada istrinya, seperti 'Engkau diceraikan', 'Aku telah menceraikanmu', atau 'Engkau telah aku ceraikan'.
Jika kata-kata tersebut diucapkan suami kepada istrinya, maka jatuhlah talaknya. Baik diniatkan maupun tidak, dan dalam keadaan bercanda atau serius.
Pada lafaz itu terkandung makna talak dan arti lainnya. Bila kata kiasan diucapkan suami kepada istrinya, maka ada dua kemungkinan. Jika suami meniatkan cerai maka talaknya telah jatuh, dan bila ia tidak berniat maka talak tidak berlaku.
Ucapan talak kiasan seperti: 'Aku telah melepaskanmu', 'Engkau telah dilepaskan', 'Aku telah berpisah darimu', 'Engkau dipisahkan', 'Pergilah kepada keluargamu'.
Salah satu perkara yang kerap dipermasalahkan oleh beberapa muslim adalah hukum tato dalam Islam. Khususnya, hukum yang melarang atau membolehkan sesuai dengan dalil shahih dari hadits Rasulullah SAW.
Mengutip buku Fiqih Islam wa Adilatuhu Jilid 4 karangan Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili, tato dalam bahasa Arab disebut dengan al wasymu. Istilah tersebut biasa didefinisikan tindakan menusuk kulit tubuh dengan jarum dan alat lainnya, baik di bagian punggung telapak tangan, pergelangan tangan, wajah, bibir, dan sebagainya lalu titik yang ditusuk tadi diisi dengan alkohol dan bahan lainnya hingga berubah warnanya menjadi hijau.
Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili menyebut hukum membuat tato adalah haram baik dianggap menghalangi air wudhu atau tidak. Keharaman tersebut juga berlaku bagi laki-laki dan perempuan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasalnya, dalil keharaman tato sudah secara gamblang dijelaskan dalam salah satu hadits yang berbunyi sebagai berikut. Rasulullah SAW sudah mengindikasikan larangannya lewat laknat Allah SWT yang akan ditimpakan bagi pelakunya. Diriwayatkan dari Abdullah RA bahwa Rasulullah SAW bersabda,
لَعَنَ اللهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ، وَالْمُتَنَمِّصَاتِ، وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ، المُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللهِ تَعَالَى
Artinya: Allah melaknat orang yang membuat tato dan orang yang meminta dibuatkan tato, orang yang meminta dicabutkan bulu alisnya, orang yang menghias giginya untuk mempercantik dirinya, dan orang yang mengubah ciptaan Allah. (HR Bukhari dan Muslim)
Lebih lanjut, Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili menyebut, tempat yang ditato termasuk najis. Sebab itu, wajib dihilangkan bagi muslim. Namun, ada dua hukum yang berlaku bila menghilangkan tato tersebut membutuhkan operasi atau pembedahan kulit.
Penghilangan tato tidak diwajibkan bila ada kekhawatiran membahayakan organ tubuh yang bersangkutan, seperti wajah atau telapak tangan. Pelaku hanya diwajibkan untuk bertobat. Hukum yang kedua yakni tetap ada kewajiban menghilangkan tato bila tidak ada kekhawatiran akan timbul bahaya dari pembedahannya.
Sementara itu, soal orang yang bertato dan hendak bertobat, Imam Al Bujairimi dalam Kitab I'anat al Thalibin pernah berpendapat mengenai hal ini.
"Bila seseorang bertato sejak sebelum baligh maka tidak ada kewajiban baginya untuk menghilangkan tato tersebut." demikian penjelasan Imam Al Bujairimi yang diterjemahkan K.H. Imaduddin Utsman al-Bantanie dalam Buku Induk Fikih Islam Nusantara.
Kemudian, bila tato tersebut dibuatnya setelah baligh lantaran suatu hajat, seperti sebagai tanda pengenal dalam suatu pekerjaan atau membahayakan bila tatonya dihilangkan maka tidak ada kewajiban menghilangkan tatonya tersebut. Namun, berlaku sebaliknya bila tato dibuat setelah baligh tanpa ada hajat tertentu maka hal itu wajib dihilangkan.
JAKARTA, iNews.id - Hukum judi online menurut Islam penting diketahui dan diindahkan, khususnya bagi setiap muslim. Pasalnya, praktik judi online melalui platform internet kini semakin marak dilakukan.
Judi online melalui internet tersedia tersedia 24 jam dan dalam berbagai bentuk. Sebut saja slot, togel poker, bingo, casino, roulette, judi bola, pacuan kuda dan masih banyak lagi.
Hukum Judi Online dalam Islam
Dilansir iNews.id dari laman Pesantren Terbaik, Senin (25/7/2022), Islam merupakan agama sempurna dan paripurna yang telah mengatur segala aspek kehidupan manusia di dunia.
Islam secara tegas telah mengatur bahwa judi dalam bentuk apapun, hukumnya adalah haram. Tidak terkecuali judi online. Islam memandang bahwa judi adalah budaya jahiliyah yang secara mutlak harus dihindari atau ditinggalkan.
Hukum Tato Dalam Islam
Aini Aryani Lc dalam Bukunya berjudul Hukum Tato dan Operasi Kecantikan, hukum tato menurut jumhur ulama adalah haram. Ada banyak dalil terkait dengan hukum tato baik dalam Al Quran maupun hadits Nabi SAW.
Hukum Memanggil Haji kepada Orang yang Umroh, Umat Muslim Wajib Paham!
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), tato adalah melukis pada kulit tubuh dengan cara menusuki kulit menggunakan jarum halus kemudian memasukan zat warna ke dalam bekas tusukan itu.
Suami Istri Pelaku Investasi Bodong Ditangkap, Uang Korban Dipakai buat Judi Online
Dalil haramnya perjudian tersebut dengan jelas termaktub dalam Al Quran Surah Al Maidah ayat 90 yang berbunyi:
إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ
Pengertian Talak Menurut Fikih
Pengertian talak dalam istilah fikih adalah melepaskan ikatan atau pelepasan ikatan dengan menggunakan kata-kata yang telah ditentukan.
Melansir buku Hukum Perceraian oleh Muhammad Syaifuddin, talak secara bahasa berarti lepas atau bebas. Dalam artian istilah, talak yakni melepaskan hubungan pernikahan dengan menggunakan lafaz talak atau sejenisnya.
Wahbah az-Zuhaili mengatakan dalam Fiqhul Islam wa Adillatuhu, talak termasuk perkara yang dibenci Allah SWT. Sebagaimana sabda Nabi SAW yang diriwayatkan Ibnu Umar RA,
أَبْغَضُ الْحَلَالِ إِلَى اللهِ الطَّلَاقُ
Artinya: "Perbuatan halal yang sangat dibenci Allah adalah talak." (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah)
Hadits tersebut turut diriwayatkan oleh Al Hakim dan ia mengatakannya shahih.
Wahbah az-Zuhaili juga menjelaskan dalam Tafsir Al Munir, meskipun talak adalah hal yang diperbolehkan dalam Islam, tetap hal itu harus dihindari kecuali sudah mencapai kondisi darurat atau hajat.
"Meskipun talak adalah hal yang boleh dan mubah serta berada di tangan suami, namun ia mesti menjauhinya dan tidak melakukannya kecuali ketika adanya suatu hal yang mencapai tingkatan darurat atau hajat, harus dilakukan secara terpisah dan tidak boleh lebih dari satu talak sekaligus serta dilakukan ketika suasana hati dan pikiran dalam keadaan normal," jelas Wahbah az-Zuhaili.
Dalam buku Hadis Ahkam: Perkawinan, Nafkah, Hadanah, Waiyat dan Peradilan, dikatakan mengenai hukum talak yang terdapat perbedaan pandangan. Ulama Ibnu Abidin berpendapat bahwa talak adalah mubah, dengan mengambil dalil dari firman Allah SWT dalam surah At-Talaq ayat 1.
يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ اِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاۤءَ فَطَلِّقُوْهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَاَحْصُوا الْعِدَّةَۚ
Yā ayyuhan-nabiyyu iżā ṭallaqtumun-nisā`a fa ṭalliqụhunna li'iddatihinna wa aḥṣul-'iddah
Artinya: "Wahai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu, hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) idahnya (yang wajar), dan hitunglah waktu iddah itu."
Juga surah Al-Baqarah ayat 236,
لَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ اِنْ طَلَّقْتُمُ النِّسَاۤءَ
Lā junāḥa 'alaikum in ṭallaqtumun-nisā`a
Artinya: "Tidak ada dosa bagimu (untuk tidak membayar mahar) jika kamu menceraikan istri-istrimu."
Mazhab Hanafi dan Hambali menyatakan bahwa talak merupakan perbuatan yang seharusnya dihindari, kecuali ada penyebab yang mengharuskannya. Dalil yang dijadikan landasan adalah hadits Nabi SAW, "Allah melaknat orang yang tukang mencicipi dan mentalak."
Talak berarti tidak bersyukur atas nikmat yang diberi Allah SWT, yang mana pernikahan merupakan suatu nikmat dari-Nya.
Ulama mazhab Syafi'i dan Maliki mengemukakan hukum talak yaitu jaiz atau boleh, tetapi lebih baik dihindari.
Fakta Judi Online, Bisa Bikin Ketagihan dan Bisa Menambah Garis Kemiskinan
Mudahnya akses dan dan beragamnya pilihan menjadikan judi online semakin menjamur di hampir seluruh lapisan masyarakat. Hal ini tentu sangat meresahkan mengingat bahaya dan dampak nyata judi seperti kecanduan, kriminalitas, pidana, bahkan kemiskinan.
Lalu, bagaimana agama dalam hal ini Islam memandang maraknya perjudian online sebagai suatu fenomena yang meresahkan di era digital?
Inilah Pahala Sholat di Masjidil Haram Kota Makkah
Dalam Al Quran, Surat An Nisa ayat 119, Allah SWT berfirman:
وَّلَاُضِلَّنَّهُمْ وَلَاُمَنِّيَنَّهُمْ وَلَاٰمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ اٰذَانَ الْاَنْعَامِ وَلَاٰمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللّٰهِ ۗوَمَنْ يَّتَّخِذِ الشَّيْطٰنَ وَلِيًّا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُّبِيْنًا
Artinya: Aku benar-benar akan menyesatkan mereka, membangkitkan angan-angan kosong mereka, menyuruh mereka (untuk memotong telinga-telinga binatang ternaknya) hingga mereka benar-benar memotongnya,166) dan menyuruh mereka (mengubah ciptaan Allah) hingga benar-benar mengubahnya.”167) Siapa yang menjadikan setan sebagai pelindung selain Allah sungguh telah menderita kerugian yang nyata. (QS. An Nisa: 119)
Dalam kitab Sahih Muslim telah disebutkan adanya larangan membuat tato pada wajah. Di dalam sebuah hadis disebutkan bahwa Allah melaknat orang yang berbuat demikian.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu dari Nabi SAW telah bersabda: "Allah melaknati wanita yang menyambung rambutnya dan yang meminta untuk disambungkan, wanita yang mentato dan meminta ditatokan". (HR. Al Bukhari).
Dalam hadis sahih lainnya yang diriwayatkan dari Ibnu Mas'ud Radhiyallahu'anhu berkata: "Allah melaknat wanita tukang tato dan wanita yang minta ditato, wanita yang mencabuti bulu alisnya dan yang meminta dicabuti, wanita yang melakukan pembedahan untuk kecantikan lagi mengubah ciptaan Allah SWT". (HR. Bukhari).
Sebagian ulama Syafi'iyah dan Malikiya berpendapat bahwa membuat tato pada tubuh manusia termasuk dosa besar.
BincangMuslimah.Com – Pesatnya perkembangan zaman memberikan berbagai dampak bagi manusia, baik dampak positif maupun negatif. Salah satu dampak negatif akibat modernisasi perkembangan zaman ini adalah akses internet tanpa batas. Siapapun bisa mengakses internet untuk publikasi di media sosial, bermain games, termasuk mencari keuntungan dengan judi online? Hukum judi sendiri sudah jelas haram, apakah sekedar mempromosikan judi online juga haram?
Akhir-akhir ini viral di media sosial tentang judi online. Tidak hanya sebagai pemain, promosi juga gencar dilakukan di berbagai media sebagai wadah untuk mempromosikan judi online seperti melalui streaming YouTube.
Judi adalah perbuatan yang dilarang oleh Allah. Sebagaimana firman-Nya di dalam Q.S. al-Maidah [5]:90 berikut:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِنَّمَا ٱلۡخَمۡرُ وَٱلۡمَيۡسِرُ وَٱلۡأَنصَابُ وَٱلۡأَزۡلَٰمُ رِجۡسٞ مِّنۡ عَمَلِ ٱلشَّيۡطَٰنِ فَٱجۡتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkurban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”
Larangan judi ini tentu juga karena memperhatikan aspek maslahat dan mafsadah yang akan ditimbulkan. Padahal menjaga akal dan harta merupakan salah satu aspek yang dijaga dan diperhatikan dalam Islam.
Tentu hal ini berbanding terbalik dengan berjudi. Seseorang akan mengalami kerugian secara moral, terlebih lagi finansial. Bagaimana tidak, ketika melakukan judi seseorang diharuskan memberikan taruhan sejumlah uang. Jika kalah, yang dihasilkan hanyalah kerugian tanpa membawa uang sepeserpun. Meskipun menang, itu tidak menutup kemungkinan ia akan kalah di waktu yang lain.
Praktik yang terjadi dalam judi online juga demikian. Bahkan tidak jarang orang-orang yang akhirnya terjerat pinjaman online hanya demi melakukan judi online. Indonesia sebagai negara dengan mayoritas muslim terbanyak di dunia sejatinya sudah melarang adanya praktik judi. Namun, bukan hanya praktiknya saja yang meluas bahkan saat ini promosi tentang judi online juga marak terjadi.
Promosi sendiri adalah sesuatu yang dilakukan dengan menggunakan kalimat persuasif (ajakan). Selain itu, tentunya promosi judi online juga menggunakan penawaran menarik yang membuat banyak orang ingin mencoba dan melakukan hal yang sama.
Untuk itu, agar tidak terjerumus pada perkara yang jelas dilarang oleh agama maka sesuatu yang mengantarkan kepada keharaman tersebut-seperti promosi judi online dalam konteks ini- juga harus dihindari.
Berikut beberapa dalil yang dapat membuka penalaran kita bahwa promosi terhadap judi juga termasuk hal yang dilarang.
Pertama, Q.S. Al-Maidah [5]:2
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
Artinya: “Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran”.
Kedua, HR. Imam Muslim
مَن دَعا إلى هُدًى، كانَ له مِنَ الأجْرِ مِثْلُ أُجُورِ مَن تَبِعَهُ، لا يَنْقُصُ ذلكَ مِن أُجُورِهِمْ شيئًا، ومَن دَعا إلى ضَلالَةٍ، كانَ عليه مِنَ الإثْمِ مِثْلُ آثامِ مَن تَبِعَهُ، لا يَنْقُصُ ذلكَ مِن آثامِهِمْ شيئًا
Artinya: “Barang siapa yang mengajak kepada kebaikan, maka ia akan mendapatkan pahala seukuran orang yang mengikutinya yang tidak berkurang sedikitpun. Barang siapa yang mengajak kepada kesesatan, maka ia akan memperoleh dosa sebanyak dosa orang yang mengikutinya yang tidak berkurang sedikitpun.”
Kedua dalil ini menunjukkan larangan tentang ajakan terhadap kesesatan. Ketika kita mengajak orang lain ke dalam kesesatan lalu ia melakukan kesesatan tersebut, itu berarti kita juga turut andil terhadap dosa yang ia lakukan.
مَا لَا يَتِمُّ تَرْكُ الحَرَامِ إِلاَّ بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ
Artinya: “Sesuatu yang meninggalkan keharaman tidak sempurna kecuali dengan (juga meninggalkan)nya, maka sesuatu itu adalah wajib (pula untuk dihindari)”
Kaidah ini menggambarkan bahwa sebagai seorang muslim, kita harus mengambil langkah ihtiyath (hati-hati) agar kita tidak terjerumus ke dalam perkara yang haram. kita harus menghindari sesuatu yang bisa mengantarkan kita kepada keharaman tersebut. Dalam hal ini adalah promosi terhadap judi online.
Dengan demikian, mengacu pada dalil-dalil ini, dapat dipahami bahwa baik judi ataupun sekedar promosi judi online saja adalah sesuatu yang dilarang karena maslahat yang ditimbulkan dari keduanya hanyalah ilusi belaka. Sedangkan faktanya, baik judi maupun promosi judi adalah sesuatu yang bisa merusak moral dan finansial..
Kecanduan Judi Online, Dua Pemuda Pangkalpinang Curi Pompa Air dan Tabung Gas
Artinya: Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (TQS. Al Maidah: 90).
Dalam ayat yang lain, Allah SWT berfirman: